Ini Penjelasan Nixon, Mengenai Adanya Laporan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Di Diskomifo Kepri

Kupasonline.com | Tanjungpinang – Hebohnya pemberitaan beberapa hari ini digrub – grub baik di whatsapp dan facebook.mengenai adanya laporan dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau”.Akhirnya terjawab pada saat media ini coba Konfirmasi ke kantor Kejaksaan Tinggi Kepri Senin (21/ 11/2022).

Nixon Andreas Lubis.SH.,M.SI., selaku Kasipenkum menjelasan ada 2 laporan yang masuk di PTSP Kejati Kepri, mengenai laporan pengaduan masyarakat atas Dinas Kominfo Kepri ucap Nixon, laporan atas nama pertama Reno Asmaradi (DKK) dan kawan – kawan dan laporan kedua sama dengan laporan pertama, tapi di kuasakan ke pengacaranya Ir. Hambali Hutasuhut SH.Ujarnya

Jadi laporan terkait pengaduan dari saudara Reno Asmaradi dan kawan-kawan perihal ada penyelewengan di Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 3 november 2022 yang diterima PTSP Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan pada hari Jumat tanggal 18/11/2022, setelah ditelaah berdasarkan hasil yang diperoleh dan diambil, kesimpulannya,” akhirnya Kejati Kepri melimpahkan laporan pengaduan tersebut ke Inspektorat daerah Provinsi Kepulauan Riau selaku (APIP) aparat pengawasan internal Pemerintah.Ungkapnya

Karena bagian Inspektorat dari pengawas Internal di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menilai ulang terkait adanya dugaan  di Dinas Kominfo tersebut.

“Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, maka aparat pengawasan internal pemerintah yaitu Inspektorat Provinsi Kepri yang nantinya akan menyerahkan kepada APH ( Aparat Penegak Hukum ) baik dari KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ), Kepolisian dan Kejaksaan untuk proses selanjutnya.

Nixon Andreas menyatakan hingga saat ini belum ada Laporan lain selain yang sudah saya sebutkan tadi” masuk ke PTSP Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,dan untuk pelimpahan berkas ke Inspektorat ,pihaknya sudah menyurati atau menginfokan ke pelapor”tutupnya.(hi)

 

Berita ini masih membutuhkan konfirmasi selanjutnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *