Kupasonline.com-DPRD Natuna menggelar rapat Paripurna dengan agenda Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Pemuda Peduli Natuna (APPN) tentang tambang pasir kuarsa Natuna, Senin (19/6/2023).
.Rapat dipimpin lansung Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar didampingi Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik dan dihadiri oleh sebagian Anggota DPRD.
Hadir juga pada paripurna ini Bupati Natuna, Wan Siswandi, Plt Sekda Natuna, OPD terkait, Bea Cukai, Syahbandar, Perwakilan PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ) dan belasan anggota APPN.
“Berdasarkan Mekanisme dan Tatib DPRD, rapat ini dinyatakan korum dan dapat dilanjutkan,” ucap Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar memgawali paripurna sembari mempersilahkan perwakilan APPN menyampaikan pendapatnya
Dalam kesempatan itu Koordinator lapangan APPN, Said Rony menyampaikan enam tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Natuna dan PT IKJ terkait pertambangan pasir kuarsa di Natuna.
Tuntutan itu meliputi, meminta Pemkab Natuna membatalkan izin tambang Pulau Subi, memprioritaskan tenaga lokal dalam kegiatan tambang, meminta transparansi PT IKJ terkait izin eksploitasi, Amdal, jetty dan ekspor.
Selain itu, APPN juga menuntut peningkatan pajak daerah dari 10 persen menjadi 20 persen dari perusahaan tambang pasir kuarsa yang beroperasi di Natuna.