Bupati Natuna Wan Siswandi dan DPRD Belum Bisa Naikan Angka Distribusi Tambang Perusahan Baru Operasi

Kupasonline.com-DPRD Natuna menggelar rapat Paripurna dengan agenda Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Pemuda Peduli Natuna (APPN) tentang tambang pasir kuarsa Natuna, Senin (19/6/2023).

.Rapat dipimpin lansung  Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar didampingi Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik dan dihadiri oleh sebagian Anggota DPRD.

Hadir juga pada paripurna ini Bupati Natuna, Wan Siswandi, Plt Sekda Natuna, OPD terkait, Bea Cukai, Syahbandar, Perwakilan PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ) dan belasan anggota APPN.

itu Koordinator lapangan APPN, Said Rony menyampaikan enam tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Natuna dan PT IKJ terkait pertambangan pasir kuarsa di Natuna.

“Berdasarkan Mekanisme dan Tatib DPRD, rapat ini dinyatakan korum dan dapat dilanjutkan,” ucap Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar  memgawali paripurna sembari mempersilahkan perwakilan APPN menyampaikan pendapatnya

Pihak Bea Cukai dan Pengurus PT IKJ

Dalam kesempatan itu  Koordinator lapangan APPN, Said Rony menyampaikan enam tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Natuna dan PT IKJ terkait pertambangan pasir kuarsa di Natuna.

Tuntutan itu meliputi, meminta Pemkab Natuna membatalkan izin tambang Pulau Subi, memprioritaskan tenaga lokal dalam kegiatan tambang, meminta transparansi PT IKJ terkait izin eksploitasi, Amdal, jetty dan ekspor.

Selain itu, APPN juga menuntut peningkatan pajak daerah dari 10 persen menjadi 20 persen dari perusahaan tambang pasir kuarsa yang beroperasi di Natuna.

“Ini kami sampaikan untuk menapikan segala bentuk kecurigaan masyarak terhadap kegiatan tambang Natuna. Mohon kepada Bupati  Natuna dan PT IKJ memberikan penjelasan kepada hadirin,” kata Said Rony.

Sementara Mine Engineer PT. IKJ, Angga Rizky selaku Perwakilan PT. IKJ menjelaskan terkait seluruh perizinan yang dipertanyakan oleh APPN. Ia mengaku perusahaanya sudah mengantongi izin-izin yang dimaksud aliansi.

“Kami sedikitnya ada 60 dokumen terkait perizinan, untuk Amdal saja ada sekitar 800-an lembar. Kami melakukan kegiatan ekspor karena izinnya sudah lengkap,” ujarAngga Rizky.

Ia juga mengklaim, pemerintah Provinsi Kepri tentunya tidak akan mengeluarkan izin ekploitasi jika seluruh dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT. IKJ tidak lengkap.

“Namun kalau untuk biaya reklamasi pasca tambang saya tidak menjawab berapa angkanya, karena itu berada di divisi lain, kami hanya mengurusi perizinan saja,” kata Angga Rizky.

Bupati Natuna, Wan Siswandi mengaku gembira dengan jalannya investasi tambang pasir kuasa di Natuna karena sektor ini telah terbukti dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau untuk meningkatkan pajak kami perlu melakukan pembahasan terlebih dahulu, karena kasihan perusahaan-perusahan yang baru mulai ini akan langsung membayar pajak tinggi. Itu juga harus dipertimbangkan,” kata Wan Siswandi.

Terkait permintaan yang disampaikan oleh APPN, Bupati mengaku mendukung penuh keinginan APPN agar adanya transparansi terkait izin dan jumlah ekspor yang dilakukan oleh PT. IKJ.

“Namun kalau untuk Pulau Subi dijadikan wilayah tambang itukan izinnya di Provinsi, kita juga perlu pertanyaan kepada masyarakat Subi langsung jika mereka menolak ya Pemda juga pastinya ikut menolak, namun kalau mereka dukung ya kami juga akan mendukung,” Ujar Wan Siswandi. (Dar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *