Bentuk Team Pora Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Gelar Konfrensi Pers

Kupasonline.com, Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mengelar Konfrensi Pers tentang program pembentukan Team Pora Pengawasan Orang Asing (TPPOA) perpanjangan masa berlaku paspor 10 tahun.

Khairil Mirza, Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang dalam konfrensi persnya dengan mengundang sejumlah awak media menerangkan.

“Team Pora ini dibentuk merupakan gabungan, yang didalamnya ada unsur TNI-Polri serta instansi terkait untuk melakukan patroli laut dan tepi terhadap pengawasan orang asing,” kata Mirza (Sapaan-Red) diruang konfrensi pers Senin (10/10/22).

Pembentukan team Pora ini terkait dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menhumham) Nomer 18 tahun 2022, perubahan dari Permenkumham Nomer 8 tahun 2014 tentang pasport biasa dan surat perjalanan laksana parpor.

Dalam pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomer 18 tahun 2022 disebutkan, paspor biasa (Elektronik dan Non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun, atau sudah menikah. Kategori paspor tersebut diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Mirza juga menambahkan keterangannya, sesuai arahan dari Dirjen Kemenkumham,” Saat ini masyarakat mohon bersabar, karena kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang sedang melakukan perubahan sistim”

“Jika belum ada perubahan sistim menyangkut PNBP 5 tahun ini, maka kita tunggu petunjuk teknis dari pusat, saya yakin ini masalah Nasional, tidak hanya di Tanjungpinang,” terangnya kepada Wartawan.

Seluruh imigrasi ketika sudah ada perubahan sistim, pasti semua akan dilakukan 10 tahun. Namun apabila masyarakat yang sudah membuat paspor sampai tahun 2017, maka paspor tersebut masih tetap berlaku. Dan bagi masyarakat apabila yang ingin menggantikan atau melakukan pergantian paspor sistimnya berlaku 10 tahun, pemerintah tidak melarang untuk pergantian paspor,” tambahnya.

Lanjutnya lagi,” pengurusan paspor di imigrasi ada dua jenis paspor. Yaitu, paspor biasa dan paspor elektronik. Ketika ada masyarakat yang sudah terlanjur membuat paspor biasa, dapat melakukan pergantian E – paspor ketika sudah menjadi perubahan 10 tahun, paspor bisa juga dapat dirubah sesuai keinginan masyarakat,” pungkas Ka. Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menutup keterangan dalam konferensinya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *