Direktorat Jenderal Imigrasi hari ini Resmi, Terbitkan Paspor Berlaku 10 Tahun

Kupasonline.com, Tanjungpinang – Kepala Imigrasi Kelas l Tanjungpinang Khairil Mirza Menyampaikan Kepada redaksi media ini Berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham RI Nomor : SP/IMI/010/2022/01. Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana secara resmi menerbitkan Paspor masa berlaku paling lama 10 tahun.Dan dapat dilihat dalam situs www.imigrasi.go.id.

“Terkait Kebijakan Paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai hari ini 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut, Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” terang Widodo (Sapaan-Red).

Bacaan Lainnya

Untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor, sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Karena masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk paspor biasa Elektronik, biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikan Permenkumham 18 Oktober 2022,” ujarnya Mirza

Diketahui bahwa, dalam pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan. Paspor biasa (elektronik dan non elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, kategori tersebut paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraan,” tambahnya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham juga Unit Pelaksanaan Teknis Imigrasi se-Indonesia, mengelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/22) secara virtual.

Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada perwakilan RI luar negeri sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomer 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.(red/h.i).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *