Pitter Klarifikasi “Terkait Pemberitaan Diduga Rumah Penampung WNI Ada Pungut Biaya Kepulangan

Kupasonline.com ,Tanjungpinang – Pitter Selaku Pelaksana Teknis Klarifikasi Terkait pemberitaan beberapa hari lalu yang berjudul” Rumah Penampungan Wni di Sungai timun Diduga Pungut biaya Pemulangan TKI Ke daerah asal yang terbit pada 12 November 2022

Adapun biaya pemulangan Tki sebesar 1.7 juta yang dilakukan oleh Rumah Penampungan WNI di Sungai timun Jalan Senggarang Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau dibantah langsung oleh Pelaksana Teknis LPTC Tanjungpinang Pitter Matakena.SH saat awak media ini Konfirmasi pada hari Senin 14/11/2022 di Kedai Kopi Bahagia Jln DI Panjaitan Km 9.

Bacaan Lainnya

Pemberitaan yang muncul di media online beberapa waktu lalu saya tegaskan dan saya nyatakan tidak benar, mengenai biaya serta berapa orang yang di pulangkan saya belum bisa beri Jawaban karena harus melihat data dulu.”Ucapnya

Pitter menjelaskannya untuk Pemulangan TKI ke daerah asalnya ada tiga cara sebagai berikut : 1.Reguler Dari Pemerintah/Kementerian Sosial,2. Mandiri dengan biaya di tanggung sendiri Tki dan 3. dijemput keluarga

Untuk Tki yang dijemput keluarga ada syarat-syarat yang wajib di penuhi yakni; Fotokopi KTP 2 lembar, Fotokopi KK 2 lembar dan materai 10.000 2 lembar, Untuk yang  menjemput  harus ada hubungan garis keturunan darah jadi tidak bisa dipesan atau dimintai bantuan teman, sekampung dan lain-lain Ucap Pitter.

Dalam proses Pemulangan Tki ke daerah asal nanti akan ada seleksi baik maupun benar dan tidak menutup kemungkinan kami akan mengklarifikasi kepada keluarga yang bersangkutan apakah benar meminta bantuan seseorang untuk bertemu dan sebagainya.

Hal ini dikarena kami berada di Direktorat rehabilitasi sosial Tuna Sosial korban perdagangan orang sehingga saya tidak mau terlibat dalam permainan-permainan apapun yang dilakukan oleh pihak-pihak lain.”tegasnya Pitter.(team/hi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *