Heboh Terkait Pemberian Hibah Kepada Ormas”,Ini Tanggapan Yusdianto Ketua LSM Gempita Kepri

Kupasonline.com |Tanjungpinang –
Terkait dengan Hibah Mobil Jenazah dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (Perkim) dan Pertamanan Kota Tanjungpinang, kepada salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang heboh di Pemberitaan yang rencananya akan diserahkan secara simbolis pada, Jum’at , (14/10/22), tanggapan dari berbagai pihak.
Diantaranya, Yusdianto, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Kota Tanjungpinang mengatakan, bahwa hibah mobil jenazah kepada salat satu ormas tidak pantas dilakukan oleh Dinas Perkim dan Pertamanan, karena dapat berdampak pada terjadinya kecemburuan sosial ormas lainnya.
“Permberian mobil jenazah tersebut sepertinya tidak elok, karena bisa berdampak terjadinya kecemburuan sosial ,” ujar Yusdianto.

Lebih lanjut Yusdianto menghimbau, sebaiknya Dinas Perkim dan Pertamanan dapat menghibahkan alat – alat dan  bedah rumah, Perbaikan fasilitas umum untuk kegiatan masyarakat, atau membantu masyarakat yang akan terkena dampak banjir, apalagi saat ini curah hujan pertama cukup tinggi di Kota Tanjungpinang rawan banjir, menebang atau pohon yang besar – besar di jalan yang dapat membahayakan keselamatan, mungkin sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Ketua Gempita  Kepulauan Riau , mengharapkan agar Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam hal ini Dinas Perkim dan Pertamanan, untuk dapat meninjau ulang tentang hibah mobil jenazah tersebut kepada ormas.

“Kita mengharapkan Dinas Perkim dan Pertamanan untuk meninjau ulang pemberian hibah tersebut,” ujar Yusdianto.
Menurut Yusdianto, bahwa pemberian Hibah harus mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Perwako No. 26 Tahun 2022 yang merupakan Perubahan Atas Perwako No. 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dan Batuan Sosial di Lingkungan Pemko Tanjungpinang.

“Apabila tidak sesuai dengan Perwako tersebut maka membentuk Hibah tersebut, bisa merupakan satu pelanggaran yang dapat merugikan keuangan daerah, bahkan dapat menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)” ujar Yusdianto.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat saat dikonfirmasikan pada Kamis malam terkait pemberian Hibah dari Dinas Perkim, Pertamanan, melalui jaringan sosial Whatshap mengatakan bahwa saat ini, pemberian hibah tersebut masih ditelaah oleh Tim dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Tanjungpinang
“Kabag Hukum dan tim sedang melakukan telaah, bang,” ujar Zulhidayat melalui pesan Whatshap, Kamis, (13/10/2022) malam.

Namun sampai berita ini naik tayang belum didapat apa hasil telahan Kabag Hukum dan tim terhadap hibah mobil Ambulance dari Dinas Perkim, Pertamanan dan Pemakaman Umum. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *