Bapak Bejat Cabuli Anak Kandungnya Polisi Acam 15 tahun Kurngan Penjara

Waka Polres Natuna Kompol Rudi Ahmad Prasetyo, SH,.MH didampingi Kasi Humas Aipda David Arviad dan Kanit Reskrim Bripka Daniel Heri, SE

Kupasonline.com, Natuna-Seorang bapak bejat berinisia S (41) di Kabupaten Natuna ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan kepolisian Polres Natuna  sebab tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial bunga 14 tahun, semenjak tahun 2021 sampai 2023.

Waka Polres Natuna Kompol Rudi Ahmad Prasetyo, SH,.MH didampingi Kasi Humas Aipda David Arviad dan Kanit Reskrim Bripka Daniel Heri, SE melakukan Konferensi Pers Kasus Pencabulan Anak dibawah umur di Mapolres Natuna. Kamis (25/05/2023)

Kasat Reskrim Iptu Apridony, SH,.MH melalui Kanit PPA Bripka Daniel Heri menyampaikan perbuatan bejat terduga pelaku dilakukan dari Tahun 2021 hingga Maret 2023, ini semua berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/13/V/2023/SPKT/POLRES NATUNA/POLDA KEPRI, tanggal 15 Mei 2023.

Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak junto Pasal 76 dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun paling lama15 tahun penjara, denda 5 miliar. Mengingat korban merupakan anak kandung, tersangka akan ditambah hukuman 1/3 dari hukuman yang ada.

Kasus terhadap anak menjadi korban kejahatan khususnya pelecehan dan pencabulan cukup sering terjadi, ini semua tentunya menjadi perhatian kita bersama untuk melakukan pencegahan dan edukasi hukum kepada masyarakat, peran kita semua dari semua elemen masyarakat agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, jangan ragu untuk melaporkan. Ujar Kasi Humas Aipda David Arviad

Bhabinkamtinmas dan unit bimbingan masyarakat Polres Natuna akan terus memberi penyuluhan, bimbingan dan edukasi ke Desa-desa dan sekolah sekolah. Untuk perkara ini terduga pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Sementara terhadap si korban sendiri, sudah mendapat pendampingan hukum dari UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Natuna. Tutup WakaPolres Natuna (R.PIL)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *