DPRD Natuna Paripurna LKPJ Bupati Natuna Wan Sisiswandi Tahun 2022

Bupati Natuna Wan Siswandi Menyerahkan Buku LKPJ Tahun 2022 kepada Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar

KUPASONLINE.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Paripurna dengan agenda penyampaian pidato Bupati Natuna terhadap pengantar ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Natuna, Selasa malam (06 Juni 2023).

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar yang di dampingi Wakil Ketua II, Jarmin Sidik.

Saat memimpin rapat Daeng Amhar menjelaskan, paripurna akan diawali dengan pidato bupati natuna tentang penggunaan anggaran tahun 2022.

Sidang paripurna DPRD Kabupaten Natuna dengan agenda penyampaian pidato Bupati Natuna terhadap pengantar Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.

“Jadi pertemuan ini sifatnya hanya penyampaian pidato Bupati Natuna tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBD tahun 2022 kemarin,” kata Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar

Pada kesempatan tersebut, Bupati Natuna Wan Siswandi menjelaskan laporan keuangan Kabupaten Natuna terdiri dari laporan realisasi anggaran, saldo anggaran, serta hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri.

“Sesuai ketentuan Pasal 320 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Wan Siswandi.

Jajaran Pejabat Eslon II dilingkungan Pemkab Natuna

Ia menyampaikan, berdasarkan hasil kinerja yang baik dari seluruh stakeholder yang terkait dengan pengelolaan keuangan Daerah Natuna kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan provinsi Kepri atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2022.

“WTP ini merupakan adalah yang kedelapan kalinya secara keseluruhan diterima Pemerintah Daerah, atau ke enam kalinya secara berturut-turut diterima Natuna. Ini juga sebagai penentu layak atau tidaknya mendapatkan alokasi dana insentif daerah (DID),”paparnya.

Ia juga mengharapkan, dengan adanya ranperda tentang laporan pertanggungjawaban ini bisa menjadi pertimbangan DPRD untuk dapat disahkan menjadi Perda.

“Saya harap pembahasan rancangan Perda ini dapat berjalan dengan lancar, paling lama dua minggu. Supaya cepat selesai, supaya dapat kami ajukan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai peraturan yang dapat diberlakukan,” pungkasnya. Laporan (R.P).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *