KEPRI KUPASONLINE.COM – Pemerintah Indonesia melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menetapkan penyelesaian status tenaga honorer sebelum Desember 2024.
Kabar bagusnya, Menpan RB tidak akan memberhentikan tenaga honorer, melainkan akan mengangkat mereka menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tahun ini.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu tenaga honorer harus terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Tenaga honorer yang sudah terdata memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK. Meskipun demikian, tidak semua honorer akan menjadi PPPK full time.
Hanya yang lulus seleksi PPPK 2024 yang akan diangkat menjadi PPPK full time, sedangkan sisanya akan diangkat menjadi PPPK part time.
Anggota DPR Mardani Ali Sera menjelaskan bahwa seluruh tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database akan diangkat menjadi PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan keputusan terkait pengangkatan tenaga honorer.
Keputusan ini merupakan keputusan final yang dinantikan oleh banyak pihak, mengingat batas waktu penyelesaian status tenaga honorer semakin dekat.
Menpan RB telah menetapkan keputusan finalnya, sehingga penyelesaian status tenaga honorer tidak akan ditunda. Semua proses ini merujuk pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menetapkan batas waktu penyelesaian status tenaga honorer sebelum Desember 2024.
Dengan demikian, penyelesaian tenaga honorer akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, tanpa penundaan.
Keputusan pemerintah ini menjadi kabar baik bagi para tenaga honorer yang telah lama menanti kepastian statusnya.
Dengan diangkat menjadi PPPK, mereka akan mendapatkan kepastian dalam karir dan penghasilan, serta mendapatkan akses yang lebih baik terhadap berbagai fasilitas dan perlindungan sebagai pegawai pemerintah.
Selain itu, pengangkatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memiliki pegawai yang lebih terjamin statusnya.
Namun demikian, proses pengangkatan menjadi PPPK juga menuntut para tenaga honorer untuk mempersiapkan diri secara maksimal.
Mereka perlu mengikuti proses seleksi dengan baik agar dapat bersaing dan lolos sebagai PPPK. Selain itu, peran BKN dalam memastikan data kepegawaian yang akurat dan terkini juga menjadi kunci keberhasilan dalam proses pengangkatan ini.
Dengan demikian, diharapkan proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak. (***)
Baca Juga :
- Ini Jadwal Serta Kuota Penerimaan CPNS di Kedinasan Mei 2024, Siapkan Dirimu dari Sekarang
- Update Terbaru! Penerimaan CPNS Sekolah Kedinasan 2024, Ini Jumlah Kuota dan Penempatan
Baca Juga Berita Lainnya di Google News