Ini Dia Umur Pensiun Resmi PPPK Yang Ditetapkan Pemerintah, Resmi Berlaku Tahun 2024!

Ini Dia Umur Pensiun Resmi PPPK Yang Ditetapkan Pemerintah, Resmi Berlaku Tahun 2024!
Ini Dia Umur Pensiun Resmi PPPK Yang Ditetapkan Pemerintah, Resmi Berlaku Tahun 2024!

KEPRI KUPASONLINE.COM –  Anda yang sudah menjadi PPPK atau sedang mencari posisi agar diterima sebagai PPPK, informasi ini mungkin perlu buat anda. Masa kerja PPPK 2024 tidak lagi menggunakan sistem kontrak 1 hingga 5 tahun, tetapi akan diperpanjang hingga batas usia pensiun.

Namun, keputusan resmi dari KemenPAN RB masih ditunggu agar masa kerja PPPK 2024 dapat sah berlaku hingga usia pensiun.Dengan perpanjangan masa kerja ini, setiap pegawai ASN tidak lagi akan bekerja hanya selama 5 tahun saja.

Bacaan Lainnya

Dalam sistem kontrak, masa kerja PPPK 2024 yang paling singkat adalah 1 tahun. Tak heran jika banyak pihak menginginkan perpanjangan masa kerja PPPK 2024 hingga usia pensiun.

Dirjen Nunuk sebelumnya telah setuju dan akan terus memperjuangkan agar masa kerja PPPK 2024 dapat sampai usia pensiun. Menurut aturan yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi melalui UU ASN 2023, batas usia pensiun ASN sudah resmi diatur.Dalam UU ASN tersebut diatur bahwa masa kerja PPPK 2024 seharusnya sampai batas usia pensiun yang telah diundangkan.

Jika MenPAN RB setuju dan memperpanjang masa kerja PPPK 2024 hingga usia pensiun, sampai usia berapa setiap pegawai akan bekerja?Hal ini diatur dalam UU ASN 2023 di salah satu pasalnya terkait masa kerja PPPK 2024 hingga usia pensiun. Berikut adalah rincian batas usia pensiun menurut Pasal 87 UU ASN 2023:

Untuk masa kerja PPPK 2024 pada jabatan pimpinan tinggi, madya, dan pratama, usia pensiun adalah 60 tahun.Untuk masa kerja PPPK 2024 pada jabatan pengawas dan administrasi, usia pensiun adalah 58 tahun.

Untuk masa kerja PPPK 2024 pada jabatan fungsional ahli utama, usia pensiun adalah 65 tahun sesuai perundang-undangan yang berlaku.Jadi, jabatan fungsional memiliki masa kerja paling panjang sesuai aturan batas usia pensiun ASN, sehingga masa kerja PPPK 2024 juga dapat lebih panjang.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian karier dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pegawai PPPK. Dengan adanya jaminan masa kerja yang jelas hingga usia pensiun, para pegawai dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus pada tugas-tugas mereka tanpa khawatir mengenai masa depan pekerjaan mereka.

Selain itu, perpanjangan masa kerja hingga usia pensiun ini juga dapat meningkatkan kinerja ASN secara keseluruhan. Dengan pengalaman dan keahlian yang terus bertambah seiring waktu, para pegawai PPPK dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dan lebih berkualitas dalam pelayanan publik.(***)

Baca Juga :

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *