KEPRI KUPASONLINE.COM – Penerimaan siswa baru PPDB tahun 2024 segera tiba. Para orangtua tentu mulai mengancang-ancam akan memberikan baju seragam sekolah bagi anak-anak mereka.
Sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi aturan seragam sekolah tahun ini sudah ditetapkan melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Dalam aturan ini disebutkan ada tiga pakaian seragam sekolah yang wajib dipakai oleh siswa SD, SMP dan SMA.
Untuk jenjang SD/SDLB, seragamnya berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok
berwarna merah hati. Seragam merah putih ini dipakai setiap hari Senin dan kamis serta pada pelaksanaan hari upacara bendera dalam rangka memperingati hari-hari besar.
Untuk jenjang SMP/SMPLB seragamnya berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok
berwarna biru tua. Waktu pemakaiannya juga sama yakni Senin dan Kamis serta pada saat iven-iven upacara bendera.
Sementara untuk jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB seragamnya berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.Aturan ini juga mewajibkan penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.
Seperti topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah, bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Selain seragam wajib di atas siswa SD, SMP dan SMA juga diwajibkan memakai seragam pramuka. Model dan warna pakaian seragam pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pemakaian seragam pramuka adalah pada hari pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan oleh sekolah.
Selain dua seragam di atas, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 juga mengatur tentang seragam khas sekolah. Pakaian Seragam Khas Sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik Sekolah yang dikenakan oleh
Peserta Didik pada hari tertentu.
Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Selain itu, pemerintah dalam aturan ini juga mengatur Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat
membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan
Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Jadi, bagi ibu-ibu yang anaknya akan masuk sekolah, bisa mempedomani artikel ini sebelum membeli seragam sekolah anak. Tentunya koordinasikan juga terlebih dahulu dengan sekolah anak masing-masing ya. (*)
Sumber : Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022
Baca Berita Lainnya di Google News