Berikut Adalah Beberapa Kampus di Sumatera Barat dengan UKT Termahal, Cek Dimana Kampusmu!

Berikut Adalah Beberapa Kampus di Sumatera Barat dengan UKT Termahal, Cek Dimana Kampusmu!
Berikut Adalah Beberapa Kampus di Sumatera Barat dengan UKT Termahal, Cek Dimana Kampusmu!

KUPASONLINE KEPRI. COM – Bagi kamu yang sedang bimbang memilih tempat kuliah yang tepat, mungkin artikel ini sedang kamu cari. Karerna memilih universitas yang tepat adalah salah satu keputusan terpenting dalam hidup.

Selain faktor akademik dan minat, biaya pendidikan juga menjadi pertimbangan penting. Di Sumatera Barat, terdapat beberapa universitas dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terbilang tinggi. Artikel ini akan mengupas beberapa di antaranya, beserta rincian biayanya.

Penting untuk diingat bahwa UKT di setiap universitas bervariasi tergantung fakultas, jurusan, dan kemampuan ekonomi mahasiswa. Artikel ini hanya memberikan gambaran umum tentang UKT di beberapa universitas termahal di Sumatera Barat.

Bagi kamu yang sedang mempertimbangkan untuk melanjutkan pendidikan di Sumatera Barat, artikel ini diharapkan dapat membantu kamu dalam memilih universitas yang sesuai dengan kemampuan dan minatmu.

Saat ini ada beberapa kampus ternama di Sumatera Barat yang memiliki UKT tinggi.

1. Universitas Andalas (Unand)

Fakultas/Jurusan: Kedokteran Gigi
Biaya UKT: Rp 25.000.000 – Rp 37.500.000 per semester
Catatan: Biaya UKT di Unand bervariasi tergantung fakultas, jurusan, dan kemampuan ekonomi mahasiswa.

2. Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang

Biaya UKT: Rp 24.000.000 – Rp 36.000.000 per semester
Catatan: Biaya UKT di UIN Padang bervariasi tergantung fakultas, jurusan, dan kemampuan ekonomi mahasiswa.

3. Universitas Bung Hatta (UBH)

Biaya UKT: Rp 22.500.000 – Rp 33.750.000 per semester
Catatan: Biaya UKT di UBH bervariasi tergantung fakultas, jurusan, dan kemampuan ekonomi mahasiswa.

4. Universitas Baiturrahman (Unibra)

Fakultas/Jurusan: Kedokteran Gigi
Biaya UKT: Rp 20.000.000 – Rp 30.000.000 per semester
Catatan: Biaya UKT di Unibra bervariasi tergantung fakultas, jurusan, dan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Biaya UKT di atas adalah perkiraan dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Biaya UKT tidak termasuk biaya lain seperti Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI), biaya praktikum, dan biaya hidup.
Kamu sebaiknya hubungi pihak universitas secara langsung untuk mendapatkan informasi terbaru dan paling akurat tentang biaya UKT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) mengatur tentang:

1. Penetapan Tarif UKT

Tarif UKT minimum ditetapkan berdasarkan kelompok:

Kelompok 1: Rp 500.000 per semester
Kelompok 2: Rp 1.000.000 per semester

Tarif UKT ditetapkan oleh:
PTN Badan Hukum: Pemimpin PTN dengan berkonsultasi dengan Kemendikbudristek
PTN Selain Badan Hukum: Pemimpin PTN dengan persetujuan Kemendikbudristek

Penetapan UKT mempertimbangkan:
BKT (Biaya Kuliah Tunggal)
Capaian standar PTN
Jenis program studi
Indeks kemahalan wilayah

2. Bantuan UKT

Bantuan UKT diberikan kepada mahasiswa dengan pertimbangan:
Kemampuan ekonomi
Prestasi akademik
Aktivitas kemahasiswaan
Keahlian khusus
Faktor lainnya
Jenis bantuan UKT:
Beasiswa
Subsidi UKT
Keringanan UKT

3. Mekanisme Pembayaran UKT

Pembayaran UKT dapat dilakukan secara bertahap
PTN dapat memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan keuangan

4. Monitoring dan Evaluasi

Kemendikbudristek melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan UKT
Evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan

5. Ketentuan Lain

Permendikbud ini mulai berlaku 6 bulan setelah diundangkan
Ketentuan lain yang diatur dalam peraturan sebelumnya tentang UKT, sepanjang tidak bertentangan dengan Permendikbud ini, tetap berlaku.

Nah, dari gambaran di atas kamu mungkin sudah bisa mengukur kemampuan budged atau isi dompetmu. Pertimbangkan semuanya, agar studi yang sedang kami jalani nanti bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan biaya. Karena salahsatu kunci keberhasilan kuliahmu juga menyangkut ada atau tidaknya cuan dikantongmu atau orangtuamu. (*)

Sumber: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal
Content : By AI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *