KEPRI KUPASONLINE.COM – Kabar gembira nih buat Anda yang sudah lama menanti-nanti kenaikan gaji. Untuk PPPK, di athun 2024 ni akan mendapat kenaikan gaji. Ini Berdasarkan Sah Naik! Ini Dia Besaran Gaji PPPK Terbaru Tahun 2024, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi naik tahun ini! Wah, siapa yang nggak senang dengar kabar ini, ya kan?
Jadi begini, menurut Perpres tersebut, besaran gaji PPPK di tahun 2024 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Tentu saja, kenaikan ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan Anda yang sudah bekerja keras mengabdi kepada negara. Nah, biar nggak penasaran, yuk kita lihat detailnya!
Besaran Gaji PPPK Terbaru
Menurut Perpres 11/2024, berikut rincian besaran gaji PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 2.700.000 – Rp 3.200.000
Golongan II: Rp 3.500.000 – Rp 4.200.000
Golongan III: Rp 4.500.000 – Rp 5.400.000
Golongan IV: Rp 5.500.000 – Rp 6.500.000
Lumayan banget, kan? Kenaikan gaji ini tentu menjadi angin segar buat Anda yang selama ini mungkin merasa gaji PPPK masih kurang cukup buat menutupi kebutuhan sehari-hari.
Gaji naik ini bagaikan hujan di musim kemarau, ya. Bayangkan, Anda yang selama ini harus berhemat sampai akhir bulan, sekarang bisa sedikit lebih lega. Jangan sampai gaji naik malah bikin Anda jadi boros, ya! Ingat, “hemat pangkal kaya, boros pangkal bokek”, hehehe.
Sebagai seorang PPPK, Anda pasti tahu betul bagaimana tantangan dan tanggung jawab yang Anda emban setiap hari. Kenaikan gaji ini tentu saja patut disyukuri. Saya pribadi merasa bahwa kenaikan gaji ini adalah bentuk apresiasi dari pemerintah atas kerja keras dan dedikasi Anda semua. Semoga dengan kenaikan gaji ini, semangat kerja Anda semakin meningkat, dan tentunya pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
Buat Anda yang masih merasa bahwa kenaikan ini belum cukup, jangan berkecil hati. Semoga ke depannya, akan ada lagi perbaikan-perbaikan yang bisa lebih menguntungkan kita semua. Namanya juga hidup, kadang naik kadang turun, yang penting tetap semangat dan terus berusaha!
Nah, itulah besaran gaji PPPK terbaru tahun 2024 berdasarkan Perpres 11/2024. Kabar baik ini tentunya diharapkan bisa memberikan Anda sedikit kelegaan dan semangat baru. Tetap berhemat, tetap semangat, dan yang paling penting, tetap berikan yang terbaik dalam pekerjaan Anda. Dan Perpres 11/2024 ini sudah ditetapkan sejak 1 Januari 2024 lalu. (*)
Sumber : Perpres 11/2024
Baca Juga :
- Hore…15 Juni 2024, PNS, TNI dan Polri Bakal Terima Gaji ke-13
- Ini Dia Umur Pensiun Resmi PPPK Yang Ditetapkan Pemerintah, Resmi Berlaku Tahun 2024!
- Update Terbaru! Penerimaan CPNS Sekolah Kedinasan 2024, Ini Jumlah Kuota dan Penempatan
Baca Informasai tentang PPPK lainnya di Google News