Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa Himbau Masyarakat, Cuaca Panas Hentikan Aktifitas Pembakaran Lahan

Petugas saat melakukan pemadaman. (foto : istimewa)
Petugas saat melakukan pemadaman. (foto : istimewa)

KUPASONLINE.COM – Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K menegaskan akan ada sanksi dan dampak dari membakar hutan dan lahan (Karhutla), hal ini dalam rangka Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi wilayah Kepolisian Resor Natuna. Kamis (13/04/2023).

Kapolres Natuna menghimbau kepada masyarakat agar menghentikan aktifitas pembakaran hutan dan lahan karena dari pembakaran lahan ini akan menyebabkan kebakaran ke wilayah lainnya, terutama lahan lahan gambut yang berada tidak jauh dari hutan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat seluruh kalangan dan dimanapun, agar menghentikan aktifitas pembakaran lahan atau buka kebun dengan cara membakar, di Kabupaten Natuna dalam beberapa hari ini terjadi kebakaran, baik di daerah Kecamatan Bunguran Selatan, Bunguran Timur dan Bunguran Timur Laut,’’ Ujar Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K.

Cuaca panas pada saat ini akan berdampak pada mengeringnya lahan, semak belukar dan hutan. Sehingga sangat mudah terbakar jika tersulut api. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, baik sengaja maupun tidak disengaja, yang berakibat rusaknya ekosistem hutan dan alam, serta polusi udara berupa asap yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut,” jelas Kapolres Natuna.

Lebih lanjut, Kapolres Natuna mengatakan pada saat ini personil Polres Natuna dan TNI, Pemerintah daerah dan masyarakat turut serta memadamkan api di beberapa titik terjadinya kebakaran. Polres Natuna melalui Bhabinkamtibmas Polsek jajaran telah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait karhutla.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan karena bisa berdampak luas,” Terang Kapolres Natuna.

Untuk diketahui, pelaku Karhutla bisa di kenakan pasal 78 ayat 3 UU No 41 tentang kehutanan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *