Bupati Natuna  Serahkan LKPD 2022 ke BPK RI, BPKPD dan Inspektorat Terus bersinergi Dengan Baik.

Bupati Natuna Wan Siswandi tanda tangan Berita sereh terima (LKPD) UnAudited Tahun Anggaran (TA) 2022

Kupasonline.com, Natuna- Bupati Natuna, Wan Siswandi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) UnAudited Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepri, Senin (27/2/2023O).

Dalam penyerahan laporan yang dilaksanakan di Auditorium BPK RI Perwakilan Kepri itu, Bupati Natuna turut didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suyanto dan Kepal Inspetorat Natuna

Bacaan Lainnya
Bupati Natuna bersama Kepala BPKPD dan Kepala Inspektorat Menyerahkan Laporan Keuangan Tahun 2022 kepada BPK Perwakilan Propinsi Kepri Senin (27223)

Di kesempatan itu, Bupati Wan Siswandi mengatakan Pemkab Natuna mengapresiasi Tim BPK RI Wilayah Kepriyang telah membimbing, sehingga Pemkab  Natuna bisa menyerahkan LKPD UnAudited TA 2022 tepat waktu.

“Mudah-mudahan tahun ini, bisa memperoleh kembali predikat yang pernah kami dapatkan tahun lalu. Saya berharap, hal itu tentunya bisa menjadi penyemangat dan motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Natunauntuk terus bisa melayani masyarakat Kabupaten  Natuna lebih baik lagi,” kata Wan Siswandi melalui Telpon selulernya.

Selain itu, Bupati juga berharap kepada seluruh perangkat daerah yang menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Inspektorat sebagai pemeriksa eksternal untuk bisa bersinergi dengan baik.

“Dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” ujar Wan Siswandi.

Disisi lain penyerahan Laporan Keuangan kepada BPK Kepri, Merupakan kewajiban setiap Pemerintah untuk menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 191 ayat (2)”Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kepala BPK RI Perwakilan Kepri tanda tangan berita acara serah serima LKPD UnAudited Tahun Anggaran (TA) 2022

Setelah disampaikan, BPK akan melakukan pemeriksaan audit terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan terbit paling lambat 60 hari sejak disampaikan ya mudah-mudahan saja tahun ini Natuna tetap bisa mempertahankan WTP.

‘’kita berharap kita terus mempertahankan WTP, ‘’ hapan Wan Siswandi. (R.piliang)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *